9 FAEDAH TENTANG TAFSIR
Ustadz Aris Munandar خفظه الله
1. KONDISI KAUM MUSLIMIN
Tim tafsir DEPAG RI (Prof. TM Hasbi Ash Shidiqi رحمه الله dkk)
mengatakan, "Masih banyak di antara kaum muslimin yang masih memuja
kuburan, mempercayai adanya kekuatan ghaib pada batu-batu, pohon-pohon,
gua-gua, dan sebagainya. Karena itu mereka memuja dan menyembahnya
dengan ketundukan dan kekhusyukan, yang kadang-kadang melebihi
ketundukan dan kekhusyukan menyembah Allah sendiri. Banyak juga di
antara kaum muslimin yang menggunakan perantara (wasilah) dalam
beribadah, seakan-akan mereka tidak percaya bahwa Allah Maha Dekat
kepada hamba-Nya dan bahwa ibadah yang ditujukan kepada-Nya itu akan
sampai tanpa perantara. Kepercayaan seperti ini tidak berbeda dengan
kepercayaan syirik yang dianut oleh orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu,
kemungkinan yang berbeda hanyalah namanya saja." (Al-Qur'an dan
Tafsirnya, Departemen Agama RI, jilid 3, hlm. 574 ketika menafsirkan QS.
al-A'rof [71]:138, edisi cetak ulang oleh UII, 1995)
2. PENGERTIAN JILBAB MENURUT KEMENAG RI
"Jilbab ialah Sejenis Baju Kurung yang Lapang Yang Dapat Menutup Kepala, Muka, dan Dada."
Definisi ini menunjukkan bahwa muslimah yang berjilbab menurut
Kementerian Agama RI adalah dengan bercadar. Jika tidak bercadar maka
belumlah dikatakan berjilbab karena belum memenuhi kriteria "menutupi
muka".
Definisi jilbab di atas bisa dijumpai di Al-Qur'an dan
Tafsirnya jilid 8 hlm. 43 ketika menafsirkan QS. al-Ahzab (33): 59.
Sebagaimana juga bisa dijumpai dalam catatan kaki no. 1233 dalam
Al-Qur'an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
3. CONTOH IJMA' DALAM TAFSIR
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاء وَاللّهُ
يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Setan menjanjikan (baca: menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan
menyuruh kalian untuk melakukan perbuatan keji. Sedangkan Alloh
menjanjikan untuk kalian ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Alloh maha
luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.” (QS. al-Baqoroh [2]: 268)
Ibnul Qoyyim رحمه الله mengatakan, "Perbuatan keji yang dimaksudkan
oleh ayat di atas adalah bakhil alias kikir berdasarkan ijma." (Thoriq
al-Hijrotain wa Bab as-Sa'adatain hlm. 456, terbitan al-Maktabah
al-'Ashriyyah, Beirut, cet. pertama, 1424 H)
4. KEINGINAN NABI YUSUF عليه السلام
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَن رَّأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ
“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu)
dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu
andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Robbnya.” (QS. Yusuf [12]: 24)
Syaikh Shofiyurrohman al-Mubarokfuri رحمه الله mengatakan, Makna ayat
di atas adalah Yusuf عليه السلام tidaklah berkeinginan untuk berzina
dengan wanita tersebut karena dia melihat tanda dari Robbnya. Adapun apa
yang dimaksud dengan tanda yang dilihat oleh Yusuf maka tidak terdapat
riwayat shohih yang menjelaskannya." (Catatan kaki Tafsir al-Jalalain
hlm. 238, terbitan Dar al-Salam, Riyadh, cet. kedua, 1422 H)
5. HILANG AKAL KARENA WANITA
وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً
“Dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. an-Nisa' [4]: 28)
Waki' mengatakan, "Akal sehat seorang laki-laki itu tiba-tiba hilang
ketika dia tergoda wanita." (Tafsir Ibnu Katsir jilid 1 hlm. 636 ketika
menjelaskan ayat di atas, cet. kedua 1418H, terbitan Maktabah Dar
al-Salam Riyadh)
Ibnu Qoyyim رحمه الله berkata, "Alloh
menyebutkan adanya keringanan dalam masalah ini (yaitu pernikahan) lalu
Alloh menceritakan kelemahan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa manusia
itu lemah untuk bisa bersabar menghadapi syahwat biologis." (Zad
al-Ma'ad juz 4 hlm. 250, terbitan Mu'assasah al-Risalah, Beirut, cet.
keempat, 1425 H)
6. ISBAL DAN DELAPAN PENAFSIRAN
Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه الله mengatakan, "Larangan isbal bagi
laki-laki adalah salah satu dari delapan pendapat mengenai makna firman
Alloh:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. al-Muddatsir [74]: 4)
Maksudnya 'tinggikanlah ujung pakaianmu' (baca: Jangan isbal!). Hal ini
dikarenakan tidak isbal itu menyebabkan kain lebih terjaga dari najis.
Lain halnya jika kain yang diseret di permukaan tanah sangat besar
kemungkinannya untuk terkena najis." (Hadd al-Tsaub wa al-Uzroh hlm. 18,
Maktabah al-Sunnah, Kairo, cet. pertama, 1421 H; Zadul Masir karya
Ibnul Jauzi jilid 8 hlm. 400-401, terbitan al-Maktab al-Islami, cet.
ketiga, 1404 H)
7. ALEXANDER THE GREAT
Sebagian orang beranggapan bahwa Dzulqornain yang Alloh sebutkan namanya
dalam al-Qur'an adalah Alexander The Great. Ini adalah anggapan yang
keliru. Ibnu Taimiyyah رحمه الله mengatakan:
"Demikian pula
para ahli filsafat Yunani semisal Aristoteles dan kawan-kawannya. Mereka
adalah orang-orang musyrik yang menyembah patung berhala dan
benda-benda langit. Aristoteles itu hidup tiga ratus tahun sebelum Nabi
Isa. Aristoteles adalah menterinya Iskandar Philips al-Maqduni (dari
Macedonia, Red.). Iskandar Philips inilah yang kisah hidupnya terekam
dalam sejarah Romawi dan Yunani serta dicatat oleh Yahudi dan Nasrani.
Iskandar Philips itu bukan Dzulqornain yang Alloh sebutkan dalam
al-Qur'an sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa Aristoteles adalah
menteri dari Dzulqornain. Anggapan salah ini muncul karena mereka
melihat Iskandar Philips itu bernama Iskandar dan Dzulqornain itu bisa
juga disebut Iskandar. Akhirnya mereka beranggapan bahwa Dzulqornain
adalah Iskandar Philips. Inilah anggapan keliru yang dimiliki oleh Ibnu
Sina dan lainnya.
Padahal, yang benar tidaklah demikian.
Iskandar Philips yang musyrik dan Aristoteles menjadi menterinya itu
hidupnya lebih belakangan dibandingkan Dzulqornain. Iskandar Philips ini
bukanlah yang membangun tembok penghalang Ya'juj dan Ma'juj bahkan
perjalanannya tidaklah sampai ke negeri Ya'juj dan Ma'juj. Iskandar yang
Aristoteles menjadi salah satu menterinya adalah Iskandar yang
perjalanan hidupnya dicatat oleh sejarah Romawi yang terkenal."
(al-Furqon Baina Auliya' ar-Rahman wa Auliya' asy-Syaithon karya Ibnu
Taimiyyah tahqiq Salim al Hilali him. 41-42, terbitan Maktabah al-Rusyd,
Riyadh, cet. kedua 1424 H).
8. BISMILLAH TERMASUK AL-FATIHAH?1
Ad-Daruquthni meriwayatkan dengan sanadnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَرَأْتُـمْ الْـحَمْدُ لله فَاقْرَءُوْا
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ
الْكِتَابِ وَسَّبْعُ الْـمَثَانِي وَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
إِحْدَاهَا
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه Rosululloh صلي الله
عليه وسلم bersabda, "Jika kalian membaca Surah Alhamdulillah (yaitu
Surah al-Fatihah) maka bacalah Bismillahirrohman-irrohim. Sesungguhnya
Surah Alhamdulillah adalah Ummul Qur'an (induknya al-Qur'an), Ummul
Kitab, dan tujuh ayat yang berulang-ulang. Bismillahir-rohmanirrohim
adalah salah satu ayatnya." (Sunan ad-Daruquthni tahqiq Syu'aib
al-Arnauth dkk. jilid 2 hlm. 86 hadits no. 1190, terbitan Mu'assasah
al-Risalah, Beirut, cet. pertama, 1424 H)
Mengenai hadits di
atas Syaikh al-Albani رحمه الله berkata: "Ini adalah sanad yang shohih
baik dengan status marfu' (sabda Nabi صلي الله عليه وسلم) ataupun mauquf
(ucapan Abu Huroiroh رضي الله عنه) karena Nuh adalah perawi yang tsiqoh
demikian pula para perawi setelahnya. Riwayat yang mauquf tidak bisa
kita jadikan alasan untuk menilai cacat riwayat yang marfu' karena
memang perawi itu terkadang meriwayatkan sebuah hadits secara mauquf.
Ketika dalam kesempatan yang lain perawi yang tsiqoh tersebut
meriwayatkannya secara marfu maka ini adalah tambahan informasi yang
wajib diterima." (Silsilah Shohihah jilid 3 hlm. 179-180 hadits no.
1183, terbitan Maktabah al-Ma'arif, 1415 H).
9. PERBEDAAN "ITSM" DAN "UDWAN"
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. al-Ma'idah [5]: 2)
Al-itsm dalam ayat di atas diterjemahkan dengan "dosa" sedangkan 'udwan
diterjemahkan dengan "pelanggaran". Apa beda dua istilah tersebut dalam
ayat ini? Itsm adalah semua perbuatan yang haram baik sedikit maupun
banyak. Sedangkan 'udwan adalah perbuatan yang sebenarnya diperbolehkan
jika tidak kelebihan dosis, namun berubah menjadi haram karena melewati
batas dan kadar yang diperbolehkan. (Lihat Risalah Tabukiyyah atau Zadul
Muhajir karya Ibnul Qoyyim tahqiq Salim bin 'Id al-Hilali hlm. 53-56,
Maktabah al-Khorroz, Jedah, KSA, 1429 H).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar